KOTA BENGKULU- Penyidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama anggaran Rp 38 miliar masih teru bergulir. Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sedang melengkapi petunjuk dari penuntut umum untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negari (PN) Tipikor Bengkulu. Hingga Kemarin, penyidik pidsus Kejati Bengkulu baru menetapkan satu tersangka, yakni mantan direktur Cabang PT.Bahana Krida Nusantara (BKN) berinisial SU.Namun tak menutup kemungkinan tersangka bertambah.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu