BENGKULU, BE – Berkas Korupsi pekerjaan sarana dan prasarana pokok unit perbenihan Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018 dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkulu. Dengan demikian, Kejari hanya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Sat Reskrim Polres Bengkulu. Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Bengkulu, Benny Wijaya,SH. Kasus korupsi pekerjaan sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) Kota Bengkulu ini diselidiki sejak pertengahan tahun 2018 lalu.
Sumber : Bengkulu Ekspress