KOTA MANNA – Kejari Bengkulu Selatan masih terus melakukan pengembangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Air Umban, Kecamatan Pino. Sebab diduga kuat ada keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menyeret Suit Iman selaku mantan Kades Air Umban. Diduga ada keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut. Apalagi selama menjabatat selama enam tahun, tersangka juga menjadikan anak sebagai bendahara desa. Kasi Pidsus Kejari BS Robinsius Asido Putra Nainggolan, SH. menegaskan, penyidik Pidsus Kejari memastikan perkara ini terus berlanjut. Terkait dengan pengembalian kerugian negara, penyidik Kejari BS sudah bersepakat untuk tidak menggugurkan status pidana. Mantan Kades yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa kegiatan fisik dengan tahun anggaran 2017-2019, dengan kerugian negara Rp. 300 juta.
Sumber : Rakyat Bengkulu