BENGKULU – Sejauh ini penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu sudah menetapkan 4 tersangka korupsi preservasi rehabilitasi Jalan Batas Kepahiang – Simpang Kantor Bupati batas Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2018 senilai Rp31,9 miliar.
Sumber: Rakyat Bengkulu