ARGA MAKMUR – Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kali terus berjalan. Penyidik berencana memanggil beberapa saksi lagi termasuk orang yang dibayar tersangka Sadi Darmanto, Kades Kali non aktif untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) DD. Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Denny Agustian, SH, MH. menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Sadi, diakui tersangka bahwa LPj DD tahun 2020 dibuat oleh rekanannya yang menjabat sebagai sekdes di desa lain. Untuk membuat LPj tersebut, Sadi mengeluarkan uang Rp. 18 juta tanpa harus mengeluarkan bukti – bukti pelaksanaan anggaran.
Sumber : Rakyat Bengkulu