Kepala Perwakilan

Tugas Pokok dan Fungsi

BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada entitas pemeriksaan yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu, yaitu diantaranya meliputi 1 Pemerintah Provinsi Bengkulu, 9 Pemerintah Kabupaten dan 1 Pemerintah Kota Bengkulu, serta BUMD, Lembaga atau Badan terkait, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh Auditama Keuangan Negara (AKN). Kesembilan Kabupaten tersebut meliputi Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Lebong, Kaur, Kepahiang, Seluma, Mukomuko dan Bengkulu Tengah.

Untuk melaksanakan tugasnya, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan evaluasi rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dengan mengidentifikasi indikator kinerja utama berdasarkan rencana implementasi rencana strategis BPK;
  2. Perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu berdasarkan rencana aksi, serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
  3. Perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
  4. Penyusunan program, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, yang meliputi Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu;
  5. Pemeriksaan atas obyek-obyek pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN;
  6. Pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
  7. Penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
  8. Penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
  9. Penyiapan laporan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum;
  10. Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  11. Penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaan pemangku kepentingan dimaksud;
  12. Pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa dari luar BPK;
  13. Pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, sarana dan prasarana, serta administrasi umum;
  14. Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V; dan
  15. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara V.