MUKOMUKO- Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016-2021 memasuki penghitungan kerugian keuangan negara.Tim auditor yang akan melakukan penghitungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim,SH,MH yang diwawancarai RB usai menghadiri sidang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin, Senin (18/9) mengatakan, pihak Kejari Mukomuko akan menjadwalkan kembali untuk melakukan pertemuan dengan tim auditor Kejati Bengkulu terkait penghitungan kerugian negara.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu