REJANG LEBONG- Mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terhadap 139 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 4 Januari 2024, memunculkan persoalan. Hal ini terlihat dari surat yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1110/B-AK.02.02/ SD/F.IV/2024 tanggal 16 Februari 2024. BKN meminta kepada Pemkab Rejang Lebong untuk mengembalikan lagi sebanyak 106 PNS dari 139 PNS yang dimutasi tersebut ke jabatan semula atau setara dengan jabatan sebelumnya.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu