PELABAI – Dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 180/6867/SJ tentang penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat Tindak Pidana Korupsi pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengusulkan 3 PNS dipecat.
Lebih Lengkap Buka Link Berikut
Sumber: Rakyat Bengkulu