KAUR- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaur memintanya agar sekolah sekolah se-Kabupaten Kaur, menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 sesuai dengan peruntukan. Kepala Sekolah, yang bertanggung jawab melakukan pernyaluran dana BOS diminta benar-benar bijak menggunakan dana BOS sesuai dengan juknis yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu