BENGKULU – Sejak dilimpahkan ke Kejari Bengkulu tanggal 21 Juni lalu, sampai saat ini berkas perkara (BP) tiga tersangka korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018 lalu masih belum ada kepastian P 21 (dinyatakan lengkap). Jaksa peneliti Kejari Bengkulu masih menunggu hasil ekspose dan terus melakukan koordinasi ke penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu untuk melengkapi berkas. Tiga tersangka dalam perkara ini, Wakil Direktur CV. Bumi Dian Prataama berisial DI selaku penyedia yang menandatangani kontrak perjanjian kerja atau kontraktor. Kemudian ES selaku PPK kegiatan pembangunan/ rehabilitasi sarana dan prasarana Pokok Unit Pembenihan di DKP Kota Bengkulu. Serta mantan Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu yang menjabat pada saat pelaksanaan pekerjaan tersebut, berinisial SY.
Sumber : Rakyat Bengkulu