Bengkulu, 11 Agustus 2014. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan pemeriksaan kinerja. Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan aspek efektivitas.
BPK melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada pada pengelolaan kegiatan entitas yang diperiksa, sehingga BPK dapat memberikan rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja entitas.
Dalam melakukan pemeriksaan kinerja, selain menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas (3E) pemeriksa juga menguji kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan serta sistem pengendalian intern.
Tujuan pemeriksaan kinerja adalah menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas program/kegiatan. Tujuan pemeriksaan yang menilai hasil dan efektivitas suatu program/kegiatan adalah untuk mengukur sejauh mana suatu program/kegiatan mencapai tujuannya. Adapun tujuan pemeriksaan yang menilai ekonomi dan efisiensi yaitu berkaitan dengan apakah suatu entitas telah menggunakan sumber dayanya dengan cara yang paling produktif dan hemat dalam mencapai tujuan program/ kegiatan. Kedua tujuan pemeriksaan ini dapat berhubungan satu sama lain dan dapat dilaksanakan secara bersamaan dalam suatu pemeriksaan kinerja.
Pemeriksaan kinerja dilakukan secara objektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti, untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas atau program/kegiatan yang diperiksa. Pemeriksaan kinerja menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja suatu program dan memudahkan pengambilan keputusan bagi pihak yang bertanggungjawab untuk mengawasi dan mengambil tindakan koreksi. Pemeriksaan kinerja juga bermanfaat untuk meningkatkan pertanggungjawaban publik.
Pada Triwulan III 2014 ini BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu melaksanakan pemeriksaan Kinerja pada tiga objek pemeriksaan di Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu yaitu PDAM Kota Bengkulu, PDAM Kabupaten Bengkulu Utara, dan PDAM Kabupaten Rejang Lebong. Pemeriksaan Kinerja ini dilaksanakan dengan dua tahap pemeriksaan yaitu Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Terinci. Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan tanggal 11 Agustus 2014 s.d. 14 September 2014 untuk PDAM Kota Bengkulu dan 16 Agustus 2014 s.d. 14 September 2014 untuk PDAM Bengkulu Utara dan PDAM Rejang Lebong. Sedangkan Pemeriksaan Terinci akan dimulai pada bulan November 2014 hingga Desember 2014. Hasil Pemeriksaan Kinerja PDAM Kota Bengkulu, PDAM Bengkulu Utara, dan PDAM Rejang Lebong secara bersamaan akan diserahkan pada bulan Desember 2014 yang memuat temuan pemeriksaan, simpulan pemeriksaan, dan rekomendasi atas hasil pemeriksaan. Pemeriksaan kinerja merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam hal ini PDAM terutama dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik yang menjadi tuntutan masyarakat.