Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap melakukan audit terhadap masalah sengketa pajak di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Ketua BPK Hadi Purnomo, BPK berhak memeriksa perpajakan BUMN karena sudah menjadi tugas rutin.
“Itu (jumlah tunggakan) tanya ke mereka (BUMN dan Dirjen Pajak) saja, tapi aku akan cek,” katanya di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2009).
Ia menambahkan, pihaknya akan mengaudit pajak BUMN terkait dengan kewajaran pembayarannya. Dengan begitu, bisa terlacak jumlah pasti tunggakan pajak yang dilakukan sejumlah perusahaan plat merah tersebut.
“BPK punya hak untuk audit pajak BUMN, diminta atau tidak, kita punya hak sesuai dengan UU,” katanya.
Meski begitu, BPK baru akan melakukan audit tersebut di tahun 2010 nanti. “Ya ini kan 2009 sudah mau habis,” katanya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak menyerukan adanya tunggakan pajak sebesar Rp 7 triliun di sejumlah BUMN, beberapa diantaranya BUMN besar seperti PT Pertamina.
Setelah melakukan mediasi dengan Kementerian Negara BUMN, jumlahnya menyusut menjadi hanya Rp 2,7 triliun. Menurut Sekretaris Kementerian Negara BUMN M Said Didu mengatakan, jumlah tersebut bukan murni tunggakan pajak BUMN, karena masih tercantum perusahaan lain yang bukan milik negara.
Saat ini, Kementerian Negara BUMN secara rutin melakukan koordinasi dengan Dirjen Pajak terkait polemik tersebut. Menurut Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar, jumlah tunggakan pajak BUMN kini tinggal Rp 1-2 triliun saja.
Sumber : detik.com