BENGKULU, BE-Sidang perkara korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (6/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan du organisasi, yakni saksi fakta dan saksi ahli. Untuk saksi ahli JPU menghadirkan Direktur PT Zulaika, Falzur Rahman serta Arlin Gunawan saksi ahli BPK RI.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
07062018-01- BPK Rincikan Penyimpangan
Sumber :Bengkulu Ekspress
Entitas : Provinsi Bengkulu