BPK Sampaikan Tujuh Pokok Hasil Pemeriksaan Kepada Plt. Gubernur

Bengkulu – Humas BPK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal TA 2023 dan 2024 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang berlangsung pada Semester II 2024 lalu.
Pemeriksaan ini merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan yang ditujukan untuk menilai apakah pelaksanaan Belanja Modal TA 2023 dan 2024 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pekerjaan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam pelaksanaan Belanja Modal TA 2023 dan 2024. Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya permasalahan dalam pelaksanaan Belanja Modal TA 2023 dan 2024 antara lain:
1. Pemerintah Provinsi Bengkulu Belum Menyusun Analisa Standar Belanja Fisik;
2. Proses Tender atas Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak Sesuai Ketentuan;
3. Pemilihan Penyedia dan Pengawasan atas Pelaksanaan Kontrak Belanja Modal Gedung dan Bangunan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kawasan Lapangan Golf Bengkulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Belum Sesuai Ketentuan serta Lebih Bayar;
4. Belanja Modal Modular Operating Theater (MOT) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus Tidak Sesuai Ketentuan, Keuntungan Tidak Wajar, dan Terdapat Denda Keterlambatan;
5. Perencanaan dan Pelaksanaan Dua Paket Pekerjaan Preservasi Jalan Belum Sesuai Ketentuan dan Lebih Bayar;
6. Pekerjaan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional KOBEMA (Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Seluma) Belum Sesuai Ketentuan dan Lebih Bayar; dan
7. Proses Tender atas Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan dan Lebih Bayar.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Bengkulu antara lain:
1. Memerintahkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan untuk menyusun Harga Satuan Pokok Pekerjaan (HSPK) dan Analisa Standar Biaya (ASB) Fisik;
2. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan supaya melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu;
3. Memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Referensi Harga/HPS dan serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas PUTR Provinsi Bengkulu;
4. Memerintah Direktur RSUD M. Yunus supaya memproses kelebihan pembayaran atas keuntungan tidak wajar pengadaan MOT Ruang Operasi dan menyetorkannya ke kas daerah;
5. Memerintahkan Kepala Dinas PUTR supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah;
6. Memerintahkan Kepala Dinas PUTR supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah; dan
7. Memerintahkan Kepala Dinas PUTR supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah.
Untuk lebih jelasnya terkait dengan temuan pemeriksaan tersebut, BPK melalui Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CFrA. telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Modal TA 2023 dan 2024 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu Nomor: 6/LHP/XVIII.BKL/2/2025 tanggal 10 Februari 2025 kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Drs. H. Sumardi, M.M., Plt. Gubernur Bengkulu Dr. H. Rosjonsyah, dan Inspektur Provinsi Bengkulu Dr. H. Heru Susanto di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Senin 10 Februari 2025.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima (***/htu).