KEPAHIANG- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu sentil Pemkab Kepahiang karena keberadaan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Al Latief.
Masalahnya, JPO Al Latief yang nyata-nyata bukanlah milik pemerintah daerah, namun dibangun di atas aset daerah. Pemkab Kepahiang diminta BPK tetap melakukan pendataan. Khususnya terhadap realisasi iklan reklame yang selama ini terus terpajang di atas videotron JPO.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu