BPK Serahkan 4 LHP Kinerja, 2 LHP PDTT

Bengkulu, 12 Januari 2024. Bertempat di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, BPK melalui Kepala Perwakilan yang juga berperan sebagai Penanggung Jawab pemeriksaan Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CFrA. menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Lembaga Perwakilan dan Kepala Daerah. LHP yang diserahkan terdiri dari empat LHP Kinerja dan dua LHP DTT.

Tujuan pemeriksaan kinerja berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Tahun 2017 adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut.

Sedangkan untuk pemeriksaan DTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. PDTT dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif.

LHP yang telah diserahkan oleh BPK pada hari ini yaitu:

  1. LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Jalan untuk Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Jalan TA 2021 sampai dengan Triwulan III 2023 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, dan Pemerintah Kabupaten Seluma

Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Jalan untuk Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Jalan TA 2021 sampai dengan Triwulan III 2023 ini dilakukan dalam rangka memberikan informasi yang memadai mengenai efektivitas upaya Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jalan yang menjadi salah satu prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 melalui Prioritas Pembangunan Nasional (PN) 2, yaitu pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Di samping itu jalan mempunyai peran yang penting sebagai prasarana transportasi dan distribusi barang dan jasa dalam kehidupan masyarakat untuk peningkatan perekonomian bangsa.

Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai efektivitas upaya Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan, meliputi: 1) pengaturan jalan; 2) pembinaan jalan; 3) pembangunan jalan; dan 4) pengawasan jalan.

BPK mengapresiasi upaya Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan, namun demikian secara umum hasil pemeriksaan BPK menemukan permasalahan signifikan antara lain:

  1. Pemerintah Daerah belum menyusun pedoman operasional yang mengatur pembangunan dan preservasi jalan secara umum melalui peraturan daerah/peraturan kepala daerah sehingga mengakibatkan kegiatan penyelenggaraan jalan dilakukan tanpa mempertimbangkan keserasian dan konektivitas antar kabupaten/kota/ kecamatan/desa sekitarnya;
  2. Pemerintah Daerah belum menyusun perencanaan pembangunan dan preservasi jalan secara memadai sehingga mengakibatkan konstruksi fisik yang dihasilkan dari perencanaan teknis berpotensi tidak sesuai dengan desain kebutuhan konstruksi yang seharusnya dan umur manfaat jalan yang diharapkan;
  3. Pemerintah Daerah belum melaksanakan preservasi jalan secara memadai sehingga kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan berisiko belum sesuai dengan yang ditargetkan; dan
  4. Dinas Pekerjaan Umum selaku penyelenggara jalan belum melaksanakan fungsi penilikan jalan sesuai kewenangananya sehingga mengakibatkan tidak adanya informasi penilikan jalan yang disampaikan kepada penyelenggara jalan secara periodik untuk menjadi bahan masukan dalam perencanaan pembangunan dan preservasi jalan, serta adanya keterlambatan dalam perbaikan kondisi jalan yang memerlukan penanganan.

BPK merekomendasikan Kepala Daerah agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk:

  1. Menyusun pedoman operasional penyelenggaraan jalan untuk ditetapkan menjadi perda/perkada;
  2. Menyusun Pedoman Perencanaan Teknis yang memuat persyaratan minimum mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)/Spesifikasi Umum Bina Marga untuk dapat digunakan oleh Penyelenggara Jalan di lingkungan Provinsi Bengkulu;
  3. Melakukan survei kondisi jalan minimal 1 kali dalam setahun dan menyusun rencana tahunan dengan mengacu pada analisa hasil survei kondisi jalan yang sudah dilakukan minimal 1 kali dalam setahun;
  4. Mengaktifkan kegiatan penilikan jalan, dengan cara:
    1. Menunjuk Penilik Jalan yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan analisa kebutuhan yang sebenarnya; dan
    2. Menetapkan panduan penilikan jalan yang lengkap dan jelas sampai pembuatan laporan hasil penilikan jalan.

BPK menyimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Seluma harus melakukan perbaikan atas permasalahan yang secara signifikan mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan jalan.

  1. LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Mandatory Spending Untuk Mendukung Belanja Daerah yang Berkualitas Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kota Bengkulu dan Instansi Terkait Lainnya di Bengkulu

Tujuan pemeriksaan ini adalah menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pengelolaan mandatory spending untuk mendukung belanja daerah yang berkualitas pada Pemerintah Kota Bengkulu TA 2021 s.d. Semester I 2023.

BPK mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu dalam pengelolaan mandatory spending untuk mendukung belanja daerah yang berkualitas. Namun demikian, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat beberapa permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Bengkulu, di antaranya yaitu:

  1. Aspek kebijakan, regulasi, dan penganggaran meliputi:
    1. Pemerintah Kota Bengkulu belum sepenuhnya menetapkan kebijakan dan regulasi secara lengkap, selaras dan mutakhir dengan peraturan perundang-undangan di atasnya untuk mendukung belanja daerah yang berkualitas;
    2. Pemerintah Kota Bengkulu belum sepenuhnya menganggarkan mandatory spending dalam APBD sesuai dengan ketentuan; dan
    3. Pemerintah Kota Bengkulu belum sepenuhnya memiliki upaya dan strategi untuk pemenuhan anggaran mandatory spending melalui sumber penerimaan daerah.
  2. Pengelolaan Mandatory Spending Urusan Pendidikan dan Infrastruktur oleh Pemerintah Kota Bengkulu belum sepenuhnya mendukung belanja daerah yang berkualitas; serta
  3. Pemerintah Kota Bengkulu belum sepenuhnya menindaklanjuti hasil evaluasi atas pelaksanaan penerapan SPM dan evaluasi atas capaian kinerja.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan Pj. Walikota Bengkulu sesuai kewenangannya untuk segera menindaklanjuti saran-saran perbaikan, antara lain sebagai berikut:

  1. Menginstruksikan Kepala Bappeda agar memastikan keselarasan antara dokumen perencanaan daerah jangka menengah dengan dokumen perencanaan Pemerintah Pusat jangka menengah dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu;
  2. Menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar secara bertahap mengatur strategi dalam rangka mencapai proporsi belanja pegawai dan infrastruktur pelayanan publik sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022;
  3. Menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar melakukan pemantauan secara periodik atas kemutakhiran dan keakuratan Dapodik yang diinput oleh setiap Satuan Pendidikan;
  4. Menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar melakukan pendataan dan pemutakhiran atas ruas-ruas dan kondisi jalan di Kota Bengkulu secara akurat;
  5. Menginstruksikan Tim Penerapan SPM agar menyusun rencana aksi penerapan SPM; dan
  6. Menginstruksikan Inspektur agar melaksanakan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi penerapan SPM.

BPK menyimpulkan bahwa apabila permasalahan di atas tidak segera diatasi, maka dapat memengaruhi efektivitas upaya Pemerintah Daerah dalam pengelolaan mandatory spending untuk mendukung belanja daerah yang berkualitas pada Pemerintah Kota Bengkulu.

  1. LHP Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong di Curup

Pemeriksaan ditujukan untuk menilai apakah pelaksanaan Belanja Infrastruktur TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pekerjaan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam pelaksanaan Belanja Infrastruktur TA 2023. Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya permasalahan dalam pelaksanaannya antara lain:

  1. Pengelolaan Akun SIPD dan Standar Satuan Harga Belum Memadai serta Belum Sepenuhnya Menjadi Pedoman Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri di Kabupaten Rejang Lebong;
  2. Terdapat Harga Satuan Upah Tenaga Kerja dan Bahan yang Nilainya Lebih Tinggi dari SSH atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan dan Belanja Modal Irigasi, Jalan, dan Jaringan pada Enam SKPD;
  3. Proses Tender dan Non Tender pada Empat SKPD Belum Sesuai Ketentuan;
  4. Kelebihan Pembayaran atas Belanja Hibah dan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dua SKPD;
  5. Kelebihan Pembayaran atas Belanja Gedung dan Bangunan pada Empat SKPD; dan
  6. Kelebihan Pembayaran Biaya Langsung Personel (BLP) dan Surat Perjanjian Kontrak Tidak Sesuai Ketentuan pada Belanja Jasa Konsultansi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Rejang Lebong antara lain:

  1. Memerintahkan Kepala BPKD untuk memerintahkan Kepala Bidang Aset agar membuat SOP dalam pelaksanaan pekerjaan penyusunan SSH dengan mengakomodir usulan harga dari SKPD;
  2. Memerintahkan para Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk PPK selaku pembuat HPS dan penanda tangan kontrak agar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan cermat;
  3. Memerintahkan Tim Pokja Pemilihan supaya melakukan evaluasi secara cermat atas paket pekerjaan; dan
  4. Memerintahkan para Kepala Dinas untuk memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada di atas, BPK menyimpulkan bahwa Belanja Infrastruktur TA 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, serta peraturan perubahan dan pelaksanaan lainnya dalam semua hal yang material.

  1. LHP atas Pemeriksaan Terinci Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan di Manna

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan simpulan apakah pelaksanaan (mulai dari persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak serta serah terima pekerjaan), dan pertanggungjawaban atas kegiatan Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada paket pekerjaan yang diperiksa telah mematuhi ketentuan yang berlaku.

BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal TA 2023. Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya permasalahan dalam pelaksanaannya antara lain:

  1. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Belanja Perjalanan Dinas pada lima OPD di Kabupaten Bengkulu Selatan Tidak Sesuai Ketentuan;
  2. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Alat Telekomunikasi dan Alat Komputer Melalui Katalog Elektronik Tidak Sesuai Ketentuan dan Terdapat Kelebihan Pembayaran pada 10 OPD; dan
  3. Terdapat Kelebihan Pembayaran atas Enam Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan dan Perencanaan Mutu Beton Bahu Jalan yang Tidak Sesuai Ketentuan pada Dinas PUPR.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Bengkulu Selatan agar menginstruksikan Sekretaris DPRD dan Kepala Dinas terkait untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja dan menyetorkannya ke kas daerah.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan di atas, BPK menyimpulkan bahwa Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal TA 2023, telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional serta pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dalam semua hal yang material.

Selanjutnya, Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Menurut Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima”.

Selain itu, Kepala Perwakilan juga menegaskan bahwa sebelum LHP diserahkan, tim pemeriksa telah melakukan pembahasan secara berjenjang dan meminta tanggapan dari Pemerintah Daerah masing-masing atas konsep rekomendasi hasil pemeriksaan BPK termasuk rencana aksi untuk menindaklanjutinya.

“BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutupnya.