BPK Serahkan dua LHP Kinerja Ke Pemkot Bengkulu

Bengkulu – Humas BPK

BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Rabu (19/12/2018), di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, menyerahkan 2 (dua) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja yang telah selesai dilakukan di Semester II TA 2018 kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Arif Agus, menyerahkan secara langsung LHP Kinerja tersebut kepada Ketua DPRD Kota Bengkulu, Baidari Citra Dewi dan Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi.

Dua LHP Kinerja yang diserahkan tersebut yaitu LHP Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Sumber Daya Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2017 dan Semester I 2018 (LHP JKN) serta LHP Kinerja Atas Efektivitas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang Mendukung Kemudahan Bisnis dan Investasi TA 2017 s.d. Semester I TA 2018 Pada DPMPTSP Pemerintah Kota Bengkulu dan Instansi Terkait Lainnya (LHP Perizinan).

Dalam pidato sambutannya, Arif Agus menyampaikan Pemeriksaan Kinerja bertujuan untuk menilai efektivitas kinerja pengelolaan JKN dan perizinan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

“Pemeriksaan JKN bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan sarana, prasarana dan alat kesehatan serta dokter dan tenaga kesehatan pada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan program JKN. Sedangkan pemeriksaan perizinan bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menghasilkan perizinan yang mudah, transparan, cepat dan tepat dalam rangka mendukung kemudahan bisnis dan investasi”, jelas Arif.

Arif Agus menambahkan, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai dalam pengelolaan JKN dan perizinan, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat temuan-temuan signifikan yang harus segera mendapat perhatian dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

Temuan signifikan atas pemeriksaan kinerja JKN antara lain pemenuhan alat kesehatan di Dinas Kesehatan dan Puskesmas belum sepenuhnya memadai, Pemerintah Kota Bengkulu belum memiliki strategi dalam pemenuhan dan pendistribusian SDM kesehatan di Puskesmas, dan RSUD Kota Bengkulu belum melaksanakan kalibrasi alat kesehatan secara memadai.

Adapun temuan signifikan atas pemeriksaan kinerja perizinan terdiri dalam 8 (delapan) temuan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Renstra DPMPTSP belum memuat visi misi untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang tepat, mudah, transparan dan cepat dalam rangka mendorong kemudahan bisnis dan investasi;
  2. Peraturan Daerah yang ada belum mencakup semua jenis perizinan;
  3. Belum seluruh jenis perizinan dan non perizinan memiliki standar pelayanan dan standar pelayanan minimal belum ditetapkan;
  4. Terdapat ketidakselarasan antara Peraturan Walikota dan Peraturan di atasnya;
  5. Penetapan Tupoksi DPMPTSP belum sesuai dengan Permendagri 100 Tahun 2016;

 

 

  1. Kegiatan Pelayanan Perizinan belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai regulasi dan kebijakan yang berlaku;
  2. Sistem Informasi belum sepenuhnya memadai dalam mendukung pelayanan perizinan yang tepat, cepat, mudah, dan transparan;
  3. Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kinerja, tugas dan fungsi serta standar pelayanan belum dilakukan secara memadai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu Belum Sepenuhya Efektif melakukan pengelolaan sumber daya kesehatan dalam penyelenggaraan JKN Tahun 2017 dan Semester I Tahun 2018. Sedangkan terhadap pemeriksaan kinerja perizinan BPK menyimpulkan bahwa atas temuan pemeriksaan apabila tidak segera diatasi oleh Pemerintah Kota Bengkulu maka dapat mempengaruhi efektivitas pelayanan perizinan yang tepat, cepat, mudah, dan transparan untuk mendukung kemudahan bisnis dan investasi.

BPK meminta Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap pemeriksaan BPK dapat memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah, sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu terciptanya clean and good governance dapat segera terwujud.

Menanggapi LHP BPK tersebut, Wakil Walikota Bengkulu mengucapkan terima kasih kepada BPK dan berjanji untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu yang telah ditentukan. Melalui rekomendasi yang diberikan BPK, Pemerintah Kota Bengkulu berharap kinerja pengelolaan JKN dan perizinan dapat diperbaiki dan ditingkatkan. (***/htu)