Bengkulu – Pada Semester II Tahun 2020, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu telah melakukan Pemeriksaan Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Bank Pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu Tahun Buku 2018 s.d. Triwulan III Tahun 2020.
Maka pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021, BPK secara daring melalui Kepala Perwakilan menyerahkan kedua LHP tersebut kepada lembaga perwakilan dan pemerintah daerah untuk kemudian dapat ditindaklanjuti. Hadir dalam acara ini yaitu Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, S.Sos., M.M., Komisaris Utama PT BPD Bengkulu Prof. Dr. Ridwan Nurazi, S.E., M.Sc., Inspektur Bengkulu H. Heru Susanto, Dirut PT BPD Agussalim, S.E., M.E., serta para pejabat lainnya.
Pemeriksaan Kepatuhan Covid-19
Pemeriksaan kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu bertujuan untuk menilai refocusing, realokasi APBD, dan proses pengadaan barang jasa untuk penanganan pandemi Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Selain itu, juga bertujuan untuk menilai apakah penanganan di bidang kesehatan, bidang sosial, dan bidang penanganan dampak ekonomi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 telah dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya serta diterima pihak yang berhak secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat kualitas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang menjadi catatan pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa penanganan pandemi Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu telah dilaksanakan sesuai ketentuan terkait penanganan pandemi Covid-19 serta pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dalam semua hal yang material.
Pemeriksaan Kinerja PT BPD Bengkulu
Sedangkan untuk pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Bank Pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu Tahun Buku 2018 s.d. Triwulan III Tahun 2020 menggunakan empat kriteria utama pemeriksaan meliputi penghimpunan dana, perkreditan, penguatan modal, dan pelayanan pengelolaan keuangan daerah telah direncanakan, dilaksanakan, serta diawasi secara memadai.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya beberapa permasalahan, antara lain target dana pihak ketiga belum disusun berdasar potensi pasar, penyaluran kredit produktif belum sesuai target dalam Rencana Bisnis Bank, dan pengelolaan kredit belum sepenuhnya memedomani kebijakan kredit yang telah ditetapkan.
Permasalan lain yang ditemukan yaitu PT BPD Bengkulu belum dapat menyediakan modal minimum sesuai POJK Nomor 12 Tahun 2020 dan belum memiliki unit khusus untuk mengurusi aktivitas pelayanan pengelolaan keuangan daerah.