Bengkulu, 24 November 2017. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Operasional PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu) Tahun Buku 2015, 2016 dan 2017 (Semester I) di Bengkulu.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji dan menilai apakah Sistem Pengendalian Intern (SPI) atas operasional PT Bank Bengkulu telah dirancang dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan operasional serta kebijakan dan kegiatan operasional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan yang ditetapkan oleh BPK, yang meliputi prosedur-prosedur yang dipandang perlu sesuai dengan keadaan.
BPK menyimpulkan bahwa Bank Daerah Bengkulu belum sepenuhnya merancang SPI secara memadai untuk mencapai tujuan operasional, serta kebijakan dan kegiatan operasional belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Penyimpangan tersebut di atas pada dasarnya terjadi karena SPI belum dirancang dan dilaksanakan secara efektif, antara lain penerapan teknologi informasi yang belum sejalan dengan kebijakan manajemen, Surat Keputusan Direksi belum berpedoman kepada prinsip-prinsip tata kelola bank yang baik, dan pengendalian PT Bank Bengkulu atas pelaksanaan pekerjaan pihak ketiga yang kurang memadai.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Yuan Candra Djaisin kepada DPRD Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Wakil Ketua II H. Suharto, S.E., MBA., Kepala Daerah yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Ir. Ricky Gunarwan, dan Direktur PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu H. Agusalim, S.E., M.E.. Acara penandatanganan berita acara dan penyerahan LHP ini dilaksanakan pada pukul 10.30 WIB bertempat di ruang rapat kepala perwakilan. Pada acara ini hadir pula tamu undangan lainnya yaitu para direksi PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, serta Sekretaris Inspektorat Provinsi Bengkulu.
Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.