Kamis, 20 Januari 2022. Siang ini pada pukul 14.00 WIB BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab.) Mukomuko kepada DPRD Kabupaten Mukomuko dan entitas pemeriksaan yaitu Pemerintah Kabupaten Mukomuko di ruangan rapat kepala perwakilan gedung kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Jalan Adam Malik Km. 8 Kota Bengkulu.
Hadir pada acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko M. Ali Saftaini, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Yandaryat, Plt. Inspektur Kabupaten Mukomuko Apriansyah, serta para pejabat lainnya di lingkungan Pemkab. Mukomuko.
Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhammad Hidayat yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Bengkulu I Ranni Agriadi, dan Kepala Subauditorat Bengkulu II Ronald Sinaga dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemkab Mukomuko dalam pengelolaan program perlindungan sosial melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD). Namun, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya beberapa permasalahan pada:
- Aspek perencanaan dan penganggaran yaitu terkait pendataan calon penerima yang belum optimal;
- Aspek penyaluran yang belum sepenuhnya tepat sasaran serta mekanisme penyaluran yang belum seluruhnya diatur secara lengkap;
- Aspek monitoring dan evaluasi yaitu belum optimalnya perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendukung pelaksanaan BLT DD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT DD pada Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria.
Hidayat juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Selain itu, Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.