BPK Serahkan LHP Kinerja Dana Desa Kaur dan Lebong

Bengkulu – Humas BPK

BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Rabu (19/12/2018), di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, menyerahkan 2 (dua) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja yang telah selesai dilakukan di Semester II TA 2018 kepada Pemerintah Kabupaten Kaur dan Pemerintah Kabupaten Lebong. LHP yang diserahkan tersebut yaitu Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2015 s.d Semester I 2018 pada Pemerintah Kabupaten Kaur dan Pemerintah Kabupaten Lebong serta Instansi Terkait Lainnya (LHP Kinerja Dana Desa).

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Arif Agus, menyerahkan secara langsung LHP Kinerja tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Kaur dan Kebupaten Lebong serta Wakil Bupati Kaur dan Bupati Lebong yang diwakili oleh Asisten 2 Kabupaten Lebong.

Dalam pidato sambutannya, Arif Agus menyampaikan Pemeriksaan Kinerja Dana Desa bertujuan untuk menilai efektivitas Pembinaan dan Pengawasan atas Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kaur.

“Terdapat dua sasaran pemeriksaan kinerja Dana Desa yaitu aspek pembinaan dan aspek pengawasan. Masing-masing aspek tersebut diperiksa mulai dari tahap regulasi dan kebijakan, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan serta monitoring evaluasi”, jelas Arif.

Arif Agus menambahkan, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai dalam pengelolaan Dana Desa, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat temuan-temuan signifikan yang harus segera mendapat perhatian dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kaur dan Lebong.

Temuan signifikan atas pemeriksaan kinerja Dana Desa Kabupaten Kaur yaitu Pemerintah Kabupaten Kaur belum melaksanakan pembinaan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa secara memadai serta pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dana desa dan alokasi dana desa oleh Inspektorat dan Kecamatan belum memadai.

Sedangkan temuan signifikan pada pemeriksaan kinerja Dana Desa Kabupaten Lebong yaitu pertama regulasi dan kebijakan dalam pembinaan pengelolaan keuangan dana desa dan alokasi dana desa belum lengkap. Kedua, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial (Dinas PMD Sosial) dan Kecamatan belum memiliki pemetaan masalah dan kebutuhan desa untuk perencanaan kegiatan pembinaan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa. Ketiga, Inspektorat dan Kecamatan belum seluruhnya melakukan pengujian dan/atau evaluasi atas penatausahaan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja Dana Desa pada Pemerintah Kabupaten Kaur dan Lebong, BPK menyimpulkan bahwa atas temuan pemeriksaan apabila tidak segera diatasi oleh Pemerintah Kabupaten Kaur dan Pemerintah Kabupaten Lebong maka temuan-temuan tersebut dapat mempengaruhi efektivitas pembinaan dan pengawasan dana desa dan alokasi dana desa.

 

 

 

 

BPK meminta Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap pemeriksaan BPK dapat memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah, sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu terciptanya clean and good governance dapat segera terwujud. (***/htu)