HumasTU – Selasa, 31 Januari 2019 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah untuk meningkatkan Pembangunan Manusia TA 2016 s.d. TA 2018 pada Dua Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Kepahiang. Serta LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Dana Bidang Kesehatan Dalam Mendukung Pelayanan Kesehatan Dasar Tahun 2018 dan Semester I Tahun 2019 Pada Dua Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Terdapat Tiga Lingkup Pemeriksaan Kinerja terkait efektifitas pengelolaan belanja daerah yaitu:
- Meliputi program dan kegiatan di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi yang merupakan dimensi-dimensi pengukuran IPM;
- Meliputi upaya pemerintah daerah melalui penerbitan dan implementasi peraturan-peraturan daerah yang dapat mendorong peran swasta dan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan dan perekonomian yang dapat meningkatkan pembangunan manusia di daerah;
- Tahun Anggaran yang dilakukan penilaian meliputi pengelolaan belanja pada Tahun 2016 sampai dengan 2018.
Terdapat Empat Lingkup Pemeriksaan Kinerja terkait pengelolaan dana bidang kesehatan yaitu:
- Pengelolan Dana Kapitasi;
- Pengelolaan DAK Bidang Kesehatan;
- Pengelolaan Dana Bidang Kesehatan lainnya (selain Dana Kapitasi dan DAK Bidang Kesehatan) dalam APBD, dan
- Pengelolaan dropping barang dari APBN dan APBD Provinsi serta penempatan tenaga kesehatan (Nusantara Sehat).
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu R. Aryo Seto Bomantari menyampaikan, BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Kepahiang dalam pengelolaan Belanja Daerah serta upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Selatan dalam pengelolaan Dana Bidang Kesehatan Dalam Mendukung Pelayanan Kesehatan Dasar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Kurang Efektif dalam mengelola dana bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar Tahun 2018 dan Semester I Tahun 2019.
Serta Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang agar segera mengatasi permasalahan-permasalahan yang dapat mempengaruhi efektivitas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia.
BPK meminta pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.