Bengkulu, 21 Desember 2017. BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu di penghujung Triwulan IV 2017 ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas empat tema pemeriksaan kinerja pada enam entitas terperiksa di wilayah Provinsi Bengkulu. Penyerahan LHP dilaksanakan di ruang Auditorium lantai 3 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu oleh Kepala Perwakilan Yuan Candra Daisin kepada DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili. LHP yang diserahkan yaitu:
- Efektivitas Upaya Pemerintah dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan yang Profesional pada Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2017 (Smt. I) dan Kab. Lebong TA 2015, 2016, dan 2017 (Smt. I). Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang profesional. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemeriksaan mencakup guru dan tenaga kependidikan dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap/honorer pada sekolah negeri, yang meliputi kualifikasi, sertifikasi, kompetensi, kesejahteraan dan database, serta pemenuhan kebutuhan atas guru dan tenaga kependidikan;
- Efektivitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan TA 2015 s.d. Smt. I 2017 pada Pemerintah Kota Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Bengkulu Selatan. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan ketersediaan data dan informasi administrasi kependudukan yang lengkap, akurat, mutakhir dan tepat waktu, serta dimanfaatkan untuk pembangunan. Sasaran pemeriksaan diarahkan pada kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan data dan informasi administrasi kependudukan, serta pemanfaatan data kependudukan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan alokasi anggaran;
- Pengelolaan Kemitraan dengan Pihak Ketiga TA 2015 s.d. Smt. I 2017 pada Pemerintah Kota Bengkulu. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai efektivitas Pengelolaan Kemitraan dengan Pihak Ketiga pada Pemerintah Kota Bengkulu. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemeriksaan meliputi Pengelolaan Kemitraan dengan Pihak Ketiga dari TA 2015 s.d. Semester I 2017, dengan sasaran Perencanaan Strategis dan Tahunan Pemerintah Kota Bengkulu dalam Pengelolaan Kemitraan dengan Pihak Ketiga; Regulasi, kebijakan dan perjajian Pemerintah Kota Bengkulu dalam Pengelolaan Kemitraan dengan Pihak Ketiga; Kelembagaan Pemerintah Kota Bengkulu dalam Pengelolaan Kemitraan dengan Pihak Ketiga; dan Kegiatan monitoring dan evaluasi Pemerintah Kota Bengkulu dalam Pengelolaan Kemitraan dengan Pihak Ketiga; dan
- Efektivitas Pengelolaan Obat dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2016 dan Smt. I 2017 pada Pemerintah Kabupaten Seluma. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai efektivitas pengelolaan obat dalam Penyelenggaraan Program JKN pada Pemerintah Kabupaten Seluma.
Sebelum LHP Kinerja disampaikan, BPK telah mengajukan konsep rekomendasi untuk memperoleh persetujuan dari pihak Pemerintah Daerah yang terlibat langsung dengan hasil pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi atau action plan, sehingga rekomendasi BPK menjadi bermanfaat dan dapat ditindaklanjuti.
Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.