[metaslider id=17999]
HumasTU – BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak TA 2019 Pada Komisi Pemilihan Umum dan Instansi Terkait Lainnya di Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada Semester II TA 2019.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, R. Aryo Seto Bomantari, menyerahkan secara langsung LHP Kinerja tersebut kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, pada Kamis (30/01/2020).
Dalam pidato sambutannya, R. Aryo Seto Bomantari menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 14, 17, dan 20, yang menyatakan bahwa BPK wajib untuk melaksanakan pemeriksaan atas penggunaan anggaran penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU.
“Sasaran pemeriksaan kinerja ini adalah aspek perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta aspek pelaporan dan pertanggungjawaban pada empat tahapan Pemilu yang meliputi Pembentukan Badan Penyelenggara, Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilu 2019, serta Pemungutan dan Perhitungan Suara,” jelas Kepala Perwakilan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat beberapa capaian positif yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu, antara lain:
- Pembentukan Badan Penyelenggara adhoc telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ditetapkan mulai dari penetapan Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS Khususnya di Provinsi Bengkulu;
- Pemuktakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu telah ditetapkan tepat waktu;
- Pengadaan dan distribusi logistik khusus yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sudah berjalan dengan baik, tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang ada;
- KPU Provinsi Bengkulu telah berupaya semaksimal mungkin melakukan sosialisasi terkait tahapan pemilu tahun 2019.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu telah berupaya menyelenggarakan Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan perundangan, namun hasil pemeriksaan BPK terhadap penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 menunjukkan permasalahan pokok yang perlu mendapat perhatian, antara lain:
- Pembentukan Badan Penyelenggara
- Pertanggungjawaban Keuangan pada BPP Ad Hoc Belum Sepenuhnya Tepat Jumlah dan Peruntukan;
- Pertanggungjawaban honorarium Pokja Tahapan Pemilu Belum Memenuhi Akuntabilitas Penggunaan Anggaran;
- Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
- WNI yang Secara Hukum Memiliki Hak Pilih Tidak Seluruhnya Terdaftar Dalam Daftar Pemilih dan Memperoleh Informasi yang Memadai;
- Pantarlih/PPDP Tidak Melaksanakan Coklit Sesuai dengan Aturan yang Berlaku.
- Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan (Logistik) Penyelenggaraan Pemilu;
- HPS belum sepenuhnya disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pemantauan atau Monev atas Perencanaan, Pelaksanaan Pengadaan dan Pelaksanaan Distribusi Logistik Pemilu di KPU Wilayah Provinsi Bengkulu Belum Dilakukan Secara Memadai;
- Pertanggungjawaban Keuangan Pengadaan dan Pendistribusian Logistik Pemilu Pada KPU Kabupaten Bengkulu Utara dan KPU Kabupaten Rejang Lebong Belum Memenuhi Akuntabilitas Penggunaan Anggaran.
- Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Lingkungan Provinsi Bengkulu Tidak Dilakukan Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku;
- Pembayaran Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada KPU Kota Bengkulu Belum Memenuhi Akuntabilitas Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut maka BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyimpulkan bahwa apabila permasalahan tersebut tidak segera ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, maka DAPAT MEMPENGARUHI efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu di masa yang akan datang,” jelas Kepala Perwakilan.
Mengakhiri sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu menjelaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. BPK berharap agar hasil pemeriksaan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu di masa yang akan datang.