Selasa, 17 Januari 2012. BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan tujuh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Belanja Daerah, dan dua LHP Pemeriksaan Kinerja di Kantor BPK RI pada 17 Januari 2011. LHP yang diserahkan adalah LHP atas Pemeriksaan Belanja Daerah Tahun 2011 pada Kab. Mukomuko, Kab. Rejang Lebong, Kab. Bengkulu Utara, Kab. Kaur, kab. Lebong, kab. Seluma, dan Provinsi Bengkulu. LHP Pemeriksaan kinerja yang diserahkan adalah LHP atas Pemeriksaan Kinerja pada BPPT dan Kinerja pada PDAM Tirta Manna.
Hasil Pemeriksaan Kinerja pada BPPT ditemukan 14 temuan, yaitu satu temuan terkait kelemahan dalam perencanaan, enam temuan terkait kelemahan pengelolaan sumber daya, lima temuan terkait proses pelayanan dan dua temuan terkait pelaporan, monitoring dan evaluasi. Berdasarkan temuan tersebut disimpulkan bahwa BPPT Kota Bengkulu kurang efektif dalam pengelolaan perizinan yang menjadi wewenangnya berdasarkan Peraturan Walikota Bengkulu No. 7 Tahun 2009.
Hasil Pemeriksaan Kinerja pada PDAM Tirta Manna ditemukan 11 temuan berkaitan dengan kegiatan produksi, distribusi, pengelolaan tunggakan dan penanganan pengaduan. Berdasarkan 11 temuan tersebut disimpulkan PDAM Tirta Manna belum efektif dalam melaksanakan kegiatan produksi, distribusi, pengelolaan tunggakan dan penanganan pengaduan untuk memberikan pelayanan penyediaan air bersih kepada masyarakat.
Hasil pemeriksaan atas belanja daerah/belanja modal pada tujuh entitas pemeriksaan tersebut diatas diketahui adanya kelemahan dalam perencanaan dan pengawasan belanja. Kelemahan atas perencanaan diantaranya adalah Ketidakcermatan dalam menentukan HPS, Pembangunan yang tidak didukung dengan AMDAL, Status kepemilikan atas tanah yang digunakan untuk pembukaan jalan atau lokasi bangunan yang belum jelas, Belanja Modal untuk barang yang melebihi kebutuhannya, Keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena perencanaan yang tidak matang dimana proses pengadaan dimulai menjelang akhir tahun, dan belanja yang tidak sesuai dengan peruntukkanya.
Kelemahan atas pengawasan menunjukkan bahwa pengawasan internal yang dilakukan oleh atasan langsung (Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengawas, Koordinator Lapangan, dan Bendahara Pengeluaran) maupun oleh Inspektorat Daerah belum efektif dalam mencegah terjadinya kesalahan atau kecurangan. Hal tersebut terlihat pada temuan pemeriksaan antara lain; pada seluruh entitas yang diperiksa terdapat volume fisik pekerjaan kurang dari volume kontrak sehingga terjadi kelebihan pembayaran, barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Atas hasil pemeriksaan tersebut BPK RI mempersilahkan para pimpinan entitas dan DPRD untuk menelaah hasil pemeriksaan yang telah diserahkan dan selanjutnya BPK RI mengharapkan pihak-pihak terkait dapat menyampaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan ini.