BPK Soroti Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Benteng

Bengkulu, 24 Januari 2022. Pada Semester II Tahun 2021, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu telah melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Instansi Terkait Lainnya.

Pemeriksaan kinerja ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi COVID-19, pemerintah melaksanakan vaksinasi COVID-19. Penanggulangan pandemi COVID-19 di masyarakat secara cepat melalui vaksinasi COVID-19 dapat meningkatkan kekebalan individu dan kelompok sehingga dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian, serta mendukung produktivitas ekonomi dan sosial. Pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan dengan strategi yang tepat pada kelompok sasaran prioritas.

Pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas upaya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada tahun 2021. Sedangkan sasaran pemeriksaan ini meliputi upaya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam pengalokasian dan pendistribusian vaksin, logistik, sarana dan prasarana vaksinasi COVID-19 serta upaya pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan vaksinasi COVID-19.

Untuk itu, pada hari ini BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Instansi Terkait Lainnya kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Hadir pada acara ini Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Budi Suryantono, Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi, Inspektur Kabupaten Bengkulu Tengah Lili Trianti, serta para pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Plh. Kepala Perwakilan Muhammad Hidayat yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Bengkulu I Ranni Agriadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPK mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam upaya pelaksanaan vaksinasi covid-19, antara lain:

  1. Pemberian vaksin COVID-19 (penyuntikan) telah sepenuhnya dilakukan oleh vaksinator (dokter, perawat, bidan) yang kompeten; dan
  2. Pemetaan sumberdaya yang meliputi tenaga kesehatan telah optimal.

Sasaran vaksinasi COVID-19 Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah secara keseluruhan adalah sebesar 89.672 orang dengan capaian dosis 1 pada tanggal 31 Oktober 2021 berdasarkan data dashboard KPC-PEN yang diunduh tanggal 11 November 2021 adalah sebesar 43.928 orang atau 48,99% dan capaian dosis 2 adalah sebesar 26.124 orang atau 29,13%.

Hidayat melanjutkan bahwa tanpa mengurangi apresiasi terhadap upaya-upaya positif yang telah dilakukan sebagaimana diuraikan di atas, terdapat beberapa permasalahan signifikan yang perlu untuk segera diperbaiki, yaitu upaya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah:

  1. Kurang memadai dalam mengalokasikan vaksin, logistik dan prasarana vaksinasi COVID-19;
  2. Kurang memadai dalam mendistribusikan vaksin COVID-19, logistik, dan sarana prasarana vaksinasi COVID-19;
  3. Kurang memadai dalam melakukan pendataan sasaran vaksinasi COVID-19;
  4. Cukup memadai dalam melakukan pelayanan vaksinasi COVID-19 sesuai dengan prinsip dan standar serta mencatat hasil pelayanan vaksinasi COVID-19; dan
  5. Cukup memadai dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi dalam rangka pelaksanaan pelayanan vaksinasi COVID-19.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa efektivitas atas upaya pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dipengaruhi oleh permasalahan signifikan yang perlu untuk segera diperbaiki atau kurang efektif.

Hidayat juga mengingatkan dalam penutup sambutannya bahwa sesuai Pasal 20, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Selain itu, Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Lembaga perwakilan dalam hal ini adalah DPRD diharapkan dapat melakukan pembahasan LHP sesuai kewenangannya. “Apabila terdapat kekurangjelasan atas isi materi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK dalam rangka mendapatkan kejelasan materi hasil pemeriksaan dimaksud”, tutup Hidayat.