BPK Soroti Tiga Pokok Hasil Pemeriksaan yang Perlu Perhatian

Bengkulu – Humas BPK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada satuan kerja (satker) Komisi Pemilihan Umum di wilayah Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Pemeriksaan ditujukan untuk menilai apakah pengelolaan keuangan Pemilihan Umum 2024
pada satker KPU di wilayah Provinsi Bengkulu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pokok-pokok hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada satker KPU di wilayah Provinsi Bengkulu yang perlu mendapat perhatian antara lain sebagai berikut:
1. Persiapan Pengadaan dan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa pada Dua Satuan Kerja Belum
Sepenuhnya Memadai sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran karena pemahalan harga atas Belanja Peralatan dan Mesin pada KPU Kabupaten Seluma;
2. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan sehingga
mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Pekerjaan Jasa Konsultansi Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 pada KPU Provinsi Bengkulu; dan
3. Pertanggungjawaban Belanja pada Tiga Satuan Kerja Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran antara lain atas Belanja Perjalanan Dinas.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan:
1. Ketua KPU Provinsi Bengkulu agar menginstruksikan Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu untuk memerintahkan kepada PPK pada KPU Provinsi Bengkulu supaya memproses pemulihan kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan dengan menyetor ke Kas Negara;
2. Ketua KPU Provinsi Bengkulu agar menginstruksikan Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu
supaya memerintahkan PPK memproses kelebihan pembayaran Jasa Konsultansi Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 pada KPU Provinsi Bengkulu; dan
3. Ketua KPU Kabupaten Seluma agar menginstruksikan Sekretaris KPU Kabupaten Seluma untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran atas belanja.

Untuk lebih jelasnya terkait dengan temuan pemeriksaan tersebut, BPK melalui Kepala
Subauditorat Bengkulu I Ranni Agriadi, S.E., M.Si., Ak., CA. telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum di wilayah Provinsi Bengkulu Nomor 32/LHP/XVIII.BKL/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, S.E., Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda, S.P., dan Ketua KPU Kota Bengkulu yang diwakili oleh Sekretaris KPU Kota Bengkulu Zahyochi, S.H.,M.H. di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Senin 23 Desember 2024.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

 

SUBBAGIAN HUMAS DAN TATA USAHA KALAN
BPK PERWAKILAN PROVINSI BENGKULU