Bengkulu – Humas BPK
Selasa, 8 September 2020. BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT. Taspen (Persero) Provinsi Bengkulu tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non ASN di Lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. Acara ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Andri Yogama, Kepala Sekretariat Muhammad Hidayat, Kepala Subbagian SDM Adhy Chahyo Nugroho, Kepala Subbagian Umum & TI Iwan Sukma Permana, Kepala Subbagian Humas & TU Kalan Rony Setyo Kurniawan, dan Branch Manager PT. Taspen (Persero) Provinsi Bengkulu Fanny Yudha Widyanto beserta rombongan.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu sebagai Pihak Pertama dan Branch Manager PT. Taspen (Persero) Provinsi Bengkulu sebagai Pihak Kedua.
Fanny dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu sebagai instansi pelopor yang melakukan kerja sama Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non ASN di wilayah Provinsi Bengkulu. Fanny juga menyampaikan harapannya bahwa tidak hanya BPK yang melakukan perjanjian kerja sama seperti ini, namun seluruh Pemda dan instansi yang ada di Bengkulu karena perjanjian kerjasama ini memberikan rasa aman, nyaman, dan tenang bagi para pegawai non ASN dalam melaksanakan pekerjaannya. Selain itu, Fanny juga berharap hubungan baik PT. Taspen (Persero) dengan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dapat terus terjalin melalui kegiatan-kegiatan formal maupun non formal seperti olah raga bersama.
Ucapan terima kasih disampaikan oleh Kepala Perwakilan Andri Yogama atas terlaksananya perjanjian kerjasama ini dan berharap kerja sama ini akan terus terlaksana dengan baik di masa yang akan datang.
Acara ditutup dengan penyerahan secara simbolis kartu anggota Taspen dari Branch Manager PT. Taspen (Persero) Provinsi Bengkulu kepada salah satu pegawai non ASN yang ada di BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dan foto bersama.