BENTENG – Kejari Bengkulu Tengah sudah meminta dilakukan penghitungan kerugian negara (KN) atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Rencana Detail Tata Ruang tahun 2013. Jaksa juga melakukan penyitaan dua dokumen yang berbentuk surat yang didapatkan dari pihak penyedia di Bandung, Jawa Barat. Kasi Pidsus Kejari Benteng menjelaskan, dari dua dokumen yang disita tersebut pihaknya telah menemukan alat bukti mengenai kasus ini. Anggaran kegiatan RDTR ini memakan anggaran yang mencapai Rp. 647 juta. Anggaran tersebut terdiri dari anggaran tahun 2013 Rp. 317 juta dan tahun 2014 senilai Rp. 330 juta. Adanya dugaan fiktif diawali laporan yang disampaikan masyarakat kepada Kejari Benteng.
Sumber : Rakyat Bengkulu