BU, BS, dan RL Kembali WTP

Bengkulu, 14 April 2023. Bertempat di Auditorum Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Plh. Kepala Perwakilan, Ibu Dr. Juska Meidy Enyke Sjam, S.E., M.M., CSFA., CertDA. menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 kepada tiga entitas sekaligus yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, Pemkab Rejang Lebong, dan Pemkab Bengkulu Selatan. LHP tersebut diterima oleh unsur pimpinan lembaga perwakilan yaitu DPRD, kepala daerah, dan inspektur entitas terkait.

Setelah LHP tersebut diserahkan, Plh. Kepala Perwakilan dalam sambutannya mengumumkan kabar yang membanggakan bahwa ketiga entitas tersebut berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti yang telah diperoleh pada pemeriksaan tahun sebelumnya.

Selanjutnya, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemkab Bengkulu Utara, Pemkab Rejang Lebong, dan Pemkab Bengkulu Selatan, masih dalam sambutannya, Plh. Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa, “BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait dengan sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya sbb.:

 

 

Pada Pemkab Bengkulu Utara:

  1. Pengelolaan Pendapatan Pajak Pemerintah Bengkulu Utara Belum Sepenuhnya Memadai, antara lain Belum Melakukan Program Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak pada Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak sarang burung walet, dan Pajak Reklame; Belum Menerapkan Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Tertib Pajak atau Menyelesaikan Kewajibannya; Potensi Pendapatan Pajak Daerah Belum Terealisasi Secara Optimal;
  2. Pengendalian dan Pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas Pada 22 Puskesmas di Kabupaten Bengkulu Utara Belum Memadai antara lain tidak dilakukan verifikasi atas bukti-bukti perjalanan dinas; dan
  3. Kelebihan Pembayaran atas Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

 

 

Pada Pemkab Rejang Lebong:

  1. Belanja Perjalanan Dinas pada enam OPD tidak sesuai ketentuan;
  2. Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada tiga OPD tidak sesuai dengan kontrak dan denda keterlambatan belum dikenakan; dan
  3. Pelaksanaan 12 paket pekerjaan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman tidak sesuai dengan kontrak.

 

 

Pada Pemkab Bengkulu Selatan:

  1. Terdapat Kelebihan Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah;
  2. Terdapat Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Swakelola pada Sebelas Sekolah di Kabupaten Bengkulu Selatan; dan
  3. Kelebihan Pembayaran atas Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2022″.

Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal tersebut harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Sebagai informasi, sampai dengan Semester II TA 2022 tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada Pemkab Kabupaten Bengkulu Utara sebesar 89,45%, dan merupakan pencapaian persentase tindak lanjut tertinggi dari seluruh entitas di Provinsi Bengkulu, disusul posisi kedua adalah Kabupaten Rejang Lebong sebesar 88,40%, dan Kabupaten Bengkulu Selatan berada di posisi delapan dengan persentase pencapaian sebesar 78,30%.
“BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutup Juska mengakhiri sambutannya.