MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri Mukomuko terus mendalami dugaan korupsi pengadaan seragam Linmas beserta atributnya di Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko tahun 2020. Bahkan jika pihak – pihak yang keterangannya mengarah ke mantan Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH., maka berkemungkinan besar dilakukan pemanggilan. Kasi Pidsus Kejari Mukomuko menerangkan, bahwa tersangka Ij selaku pihak yang mengatur kegiatan. Termasuk yang mentransfer uang ke perusahaan penyedia di Bandung melalui rekening Ij.
Sumber : Rakyat Bengkulu