Bupati Bengkulu Utara Kunjungi BPK

Senin, 11 Oktober 2021. Kepala Subauditoriat Bengkulu II Ronald Sinaga bersama Kasubbag Hukum Sandi Indra Prasetya menerima kunjungan Bupati Bengkulu Utara Mian dan Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara di ruang rapat Kepala Perwakilan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Jalan Adam Malik Km. 8 Kota Bengkulu.

Mian yang lahir di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara pada 8 April 1964 merupakan Bupati Bengkulu Utara selama dua periode yaitu periode pertama tahun 2016 s.d. 2021 dan periode kedua tahun 2021 s.d. 2024. Saat ini beliau memimpin Kabupaten Bengkulu Utara bersama pasangannya Wakil Bupati Arie Septia Adinata. Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Utara periode 2010 s.d. 2015.

Sonti Bakara, merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara periode 2014 s.d. 2019.

Dalam kunjungan kerja yang berlangsung santai ini, Mian mengucapkan selamat datang kepada Ronald Sinaga yang baru bergabung di BPK Perwakilan Bengkulu sebagai Kepala Subauditorat Bengkulu II menggantikan Indra Syahputra pejabat sebelumnya. Dalam sambutannya, Mian mengharapkan agar Pemerintah Bengkulu Utara dan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dapat selalu menjalin kerja sama yang baik dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. Mian juga mengharapkan agar BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dapat selalu memberikan arahan dan masukan dalam penyelenggaraan pemerintahan agar kedepannya Kabupaten Bengkulu Utara menjadi semakin baik. Beliau juga mengharapkan kunjungan balasan dari Kepala Subauditorat Bengkulu II ke Kabupaten Bengkulu Utara secepatnya.

Selanjutnya, Ronald Sinaga juga menyampaikan salam perkenalan dan terimakasih atas kunjungan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara ke BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. Beliau juga mengingatkan kepada DPRD Bengkulu Utara dan Kepala Daerah agar selalu mendorong penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sehingga dapat melampaui target nasional yaitu sebesar 85%.