PELABAI – Dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), camat tidak bisa lepas tangan. Para camat wajib lepas tangan. Para camat wajib mengawasi setiap pekerjaan, baik disik maupun non fisik yang bersumber dari DD dan ADD, camat tetap ikut bertanggungjawab, Justru itu mengawasi DD dan ADD di setiap desa binaannya.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
09072018-09-Camat Diingakan Awasi Realisasi DD
Sumber :Rakyat Bengkulu
Entitas :Kabupaten Lebong