JAKARTA, KOMPAS — DPRD DKI Jakarta tidak mendukung usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemprov DKI Jakarta yang hendak mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat untuk membangun refuse derived fuel plant. Pemprov DKI Jakarta diminta mengkaji skema pembiayaan pembangunan RDF plant yang akan dibangun di Rorotan, Jakarta Utara, dengan menyisir ulang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara atau KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Senin (21/8/2023), menjelaskan, untuk mengolah sampah-sampah yang dihasilkan per hari di DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta berencana membangun lagi refuse derived fuel (RDF) plant. RDF menjadi pengganti intermediate treatment facility (ITF) atau tempat pengolahan sampah antara yang tak kunjung terbangun.
Di TPST Bantargebang, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup sudah membangun satu fasilitas RDF. RDF Bantargebang memiliki kapasitas olah 1.000 ton sampah baru per hari dan 1.000 ton sampah lama dari zona landfill tidak aktif. RDF Bantargebang menghasilkan 700-ton RDF per hari dengan spesifikasi memenuhi persyaratan industri semen.Pemprov DKI kemudian berencana membangun dua fasilitas RDF lagi, yaitu di Rorotan, Jakarta Utara, dan di Pegadungan, Jakarta Barat. Pembangunan RDF ini diharapkan dapat mereduksi volume sampah DKI Jakarta secara signifikan sehingga dapat mengurangi beban pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Untuk tahap awal, RDF plant yang akan dibangun adalah yang berlokasi di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Untuk pembangunan satu RDF Rorotan Plant dengan kapasitas olah rencana 2.500 ton per hari itu diperlukan anggaran Rp 1 triliun.
Dengan keperluan pendanaan Rp 1 triliun, Pemprov DKI Jakarta bermaksud melakukan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta perlu mendapatkan persetujuan dari DPRD DKI Jakarta atas usulan pinjaman daerah itu.
Permohonan persetujuan pinjaman daerah tersebut termuat dalam surat Gubernur DKI Jakarta yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dengan Nomor 435/UD.02.03. Dalam surat tersebut disebutkan, Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan permohonan pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 1 triliun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 208 tentang Pinjaman Daerah, diatur bahwa pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD yang dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS.
Menurut Prasetio, rapat pimpinan gabungan yang membahas usulan pinjaman daerah untuk membangun RDF Plant Rorotan sudah dilakukan pada Jumat (18/8/2023). Dalam rapat tersebut, DPRD DKI Jakarta sepakat DKI Jakarta tidak akan melakukan pinjaman daerah lagi dari PT SMI.
“Permohonan pinjaman yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta dikhawatirkan akan menambah beban keuangan daerah dengan kemungkinan terburuk mengorbankan kepentingan masyarakat Jakarta,” kata Prasetio.
Prasetio meminta Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono yang juga Ketua TAPD kembali mengkaji skema pembiayaan pembangunan RDF plant yang akan dibangun di Rorotan. Pengkajian dilakukan dengan menyisir ulang KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024.
“Saya minta Ketua TAPD DKI melihat lagi anggaran yang tidak prioritas dalam APBD. Program-program itu disisir lagi. Jangan sampai ini (pinjaman) membebankan keuangan pemerintah daerah dan mengorbankan masyarakat,” ujarnya.
Catatan Berita selengkapnya dapat diunduh disini.
Sumber Berita
- https://www.kompas.id/baca/metro/2023/08/21/dprd-dki-jakarta-sarankan-pemprov-dki-untuk-tidak-berhutang-demi-membangun-rdf-rorotan
- https://www.liputan6.com/news/read/5376513/dprd-dki-tolak-usulan-pemprov-utang-rp1-triliun-untuk-bangun-fasilitas-pengolahan-sampah-rdf-plant
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230821225807-20-988725/dprd-dki-tolak-rencana-pemprov-utang-rp1-t-buat-bangun-pengolah-sampah
- https://news.detik.com/berita/d-6887925/dprd-dki-tolak-rencana-pemprov-pinjam-rp-1-triliun-untuk-bangun-rdf