Catatan Berita: Gubernur Bengkulu kembali Terima Opini WTP dari BPK RI yang ke-6 Kalinya

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dalam hal pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Rohidin Mersyah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini WTP tersebut diraih untuk ke-6 kalinya dari BPK RI terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022.
Opini WTP dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI tersebut diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V (Tortama V) BPK RI Selamet Kurniawan kepada Gubernur Bengkulu dan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat, 12 Mei 2023.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2022, termasuk rencana aksi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” sebut Selamet Kurniawan.
Dengan demikian, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah berhasil mempertahankan opini WTP dari BPK RI yang ke-6 kalinya.
“Prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” tegasnya.
Di sisi lain, Gubenur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengucapkan puji syukur atas diraihnya kembali opini WTP dari BPK RI yang ke-6 kalinya.
“Alhamdulilah, kita kembali mendapatkan opini WTP yang ke-6 kalinya,” tutur Gubernur Rohidin, usai menerima LHP dari BPK RI.
Namun di samping itu, diakuinya, masih ada catatan-catatan dari BPK Ri yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.Sebagai pimpinan daerah, dirinya beserta jajaran berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan oleh BPK RI, agar pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bengkulu terus menjadi baik dan transparan.
“Memang masih ada beberapa temuan pada OPD teknis yang perlu segera kita tindaklanjuti, untuk segera diselesaikan,” katanya.
“Saya katakan, terhadap masing-masing OPD yang ditemukan ada kerugian negara untuk segera dikembalikan dalam tempo 60 hari sejak diserahkan LHP dan kita sudah komitmen hal itu,” tutupnya.

Catatan Berita selengkapnya dapat diunduh disini.

Sumber Berita

1. https://rakyatbengkulu.disway.id/read/655026/gubernur-bengkulu-kembali-terima-opini-wtp-dari-bpk-ri-yang-ke-6-kalinya/15
2. https://betv.disway.id/read/16454/pemerintah-provinsi-bengkulu-raih-opini-wtp-6-kali-berturut-turut
3. https://www.realitakini.com/2023/06/rapat-paripurna-dprd-provinsi-bengkulu.html
4. https://www.bengkuluinteraktif.com/pemprov-bengkulu-kembali-raih-opini-wtp-untuk-ke-6-kalinya