Bengkulu – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Belanja Tidak Tetap (BTT) pada Anggaran Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma. Dua di antaranya yakni Kepala BPBD dan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR).
Kepala BPBD Seluma berinisial M dan Kabid RR berinisial PA menjadi tersangka bersama 10 orang lainnya yang merupakan pelaksana kegiatan.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes I Wayan Riko Setiawan didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar mengatakan bahwa dari pagu anggaran BTT, yang dikelola oleh BPBD Seluma yakni sebesar Rp 3,8 miliar.
“Anggaran Rp 3,8 miliar ini digunakan untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan. Dari pengerjaan kegiatan dan pengawasan dengan anggaran sebesar tersebut, ditemukan bahwa hasil kegiatan tidak sesuai spesifikasi dan ada dugaan korupsinya,” kata I Wayan kepada detikSumbagsel, Senin (16/10/2023).
Catatan Berita selengkapnya dapat diunduh disini.
Sumber berita:
- https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-6985130/kepala-bpbd-seluma-dan-11-orang-jadi-tersangka-kasus-korupsi-dana-btt-rp-1-8-m
- https://regional.kompas.com/read/2023/10/16/154857078/dugaan-korupsi-di-bpbd-seluma-bengkulu-12-orang-jadi-tersangka
- https://www.antaranews.com/berita/3775806/polda-bengkulu-tetapkan-12-tersangka-terkait-korupsi-btt-bpbd-seluma
- https://www.tvonenews.com/daerah/sumatera/159845-polda-tahan-12-tersangka-dugaan-korupsi-dana-tanggap-darurat-bpbd-seluma