Catatan Berita: Kepala Puskesmas di Bengkulu Ditetapkan Tersangka Korupsi Operasional Kesehatan

BENGKULU, KOMPAS.com – Kepala Puskesmas Pasar Ikan, Kota Bengkulu, RA ditetapkan sebagai tersangka Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2022. Penetapan tersangka oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu ini usai dua kali pemanggilan RA. Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar di Polda Bengkulu, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Baca juga: Eks Wali Kota Kendari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Izin Pendirian Gerai Alfamidi, Diduga Minta Saham “Iya benar ada pemeriksaan hari ini dan sudah kita tetap tersangka 1 orang, dokter RA,” ujar Kompol Khoiril Akbar, Selasa (15/8/2023).
Penetapan tersangka ini, sambung Khoiril, dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti, serta keterangan dari saksi-saksi kepada penyidik. Modus tersangka, sambung dia, memotong uang kegiatan staf dan karyawan Puskesmas sebesar Rp 146 juta. Uang itu kemudian dipakai jalan-jalan ke Bali, Bromo, dan Malang, dikemas dalam program studi akreditasi Puskesmas. Baca juga: Ketahuan Jadi Ketua Parpol, ASN di Bengkulu Dipecat Sementara itu, kuasa hukum tersangka dr
Catatan Berita | UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu 2
RA, Made Sukiade mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut ke penyidik. “Kita sepenuhnya serahkan ke penyidik ya, kita hormati dan kita hargai proses hukum yang berjalan ini,” ungkap Made. Made juga tidak menampik adanya pemotongan anggaran Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu. “Iya ada diakui oleh klien kami terkait dengan pemotongan yang terjadi, namun semuanya tentu kita menunggu proses hukum,” jawab Made.
Tersangka saat ini tidak ditahan karena kooperatif selama pemeriksaan. Kasus ini berupa pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di setiap UPTD Puskesmas di Kota Bengkulu. Pemotongan dan pemungutan ini terjadi pada anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari DAK Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022. Besarannya Rp 30.000 per orang per kegiatan. Selain itu ada juga dugaan duplikasi SPJ tahun 2022 dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu sebesar Rp 833.719.050 dengan indeks perjalanan dinas per orang/kegiatan Rp 80.000. Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UPTD Puskesmas Pasar Ikan, BOK telah dilaksanakan dengan realisasi serapan anggaran sebesar 84,94 persen atau sebesar Rp 749.999.607. Pencairan dilakukan bertahap, anggaran triwulan I Rp 151.640.000, triwulan II Rp 163.190.000, dan triwulan III Rp 105.504.000. Berdasarkan rekapitulasi koordinator BOK Puskesmas Pasar Ikan, jumlah penerimaan dari hasil pemotongan atau pemungutan dalam kurun waktu September hingga Desember 2022, triwulan pertama Rp 32.010.000, triwulan kedua Rp 20.700.000, triwulan ketiga Rp 35.800.000.

Catatan Berita selengkapnya dapat diunduh disini.

Sumber Berita

  1. https://regional.kompas.com/read/2023/08/15/120430178/kepala-puskesmas-di-bengkulu-ditetapkan-tersangka-korupsi-operasional
  2. https://bengkuluekspress.disway.id/read/151665/kepala-puskesmas-pasar-ikan-bengkulu-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi
  3. https://bengkulu.antaranews.com/berita/303786/kepala-puskesmas-di-bengkulu-jadi-tersangka-korupsi
  4. https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-6877261/kepala-puskesmas-jadi-tersangka-dugaan-korupsi-rp-146-juta-dipakai-jalan-jalan