Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Untuk mengajukan permohonan informasi atau menyampaikan pengaduan silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik tombol Daftar, atau jika sudah terdaftar, dapat langsung menuju ke halaman Login.
Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2011, Pasal 9
Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal