BENGKULU SELATAN- Kasus perjalanan dinas tidak sesuai regulasi pada tahun 2020 lalu hingga berujung penyuapan terhadap auditor Inspektorat BS, terus diproses. Terakhir didapati lima mantan Pjs Kepala Desa di Kecamatan Kedurang terindikasi kuat (cukup bukti) menyuap auditor hingga terancam sanksi berat.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu