Dakwaan, Kades Jabi Rugikan Negara Rp 413 Juta

BENGKULU UTARA – Terdakwa Kepala Desa Jabi Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara, Ferdinal Agustianto, S.Sos didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bengkulu Utara. Dakwaan ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada Selasa (25/10).Sidang beragendakan dakwaan ini diketuai Majelis Hakim Dwi Purwanti, SH. Usai memastikan terdakwa terhubung dalam persidangan, Ketua majelis mempersilakan JPU, Meilina Simatupang, SE membacakan dakwaannya.

Sumber : Rakyat Bengkulu

[Berita Selengkapnya]