LEBONG- Kendati sudah masuk triwulan akhir, belum satupun partai politik (parpol) di Kabupaten Lebong yang melaporkan penggunaan hibah Bantuan Politik (Banpol). Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Banpol sudah harus sudah disampaikan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) 31 Januari 2024. “Semakin cepat diserahkan semakin baik,” ujar Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M Ikhram, S.Sos.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu