KEPAHIANG, BE – Penyaluran dana bergulir Pemda Kepahiang tahun lalu kembali menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Totalnya mencapai Rp 533 juta yang mesti diselesaikan oleh eksekutif supaya tak menjadikan catatan buruk pengelolaan keuangan daerah.
Dana bergulir menjadi temuan diketahui dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2015. DPRD meminta Bupati Kepahiang dapat menyelesaikannya, mengingat jumlah dana itu cukup besar.
Berdasarkan laporan Pansus, item penyisihan investasi non permanen atau dana bergulir yang juga tertuang dalam buku II LHP BPK RI, dana bergulir bermasalah mulai tahun 2008 lebih dari Rp 39 juta jatuh tempo tahun 2010 yang disisihkan karena macet selama lebih dari 5 tahun. Serta dana bergulir tahun 2009 lebih Rp 140 juta dan Rp 59 juta jatuh tempo pada tahun 2011 yang juga disisihkan karena macet selama 5 tahun.
Lalu dana yang sama tahun 2010 lebih Rp 93 juta jatuh tempo tahun 2012 yang masuk kategori ragu-ragu lantaran macet selama 4 tahun. “Pembiaran terhadap masalah ini akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan daerah. Ini menjadi masalah karena penerima dana dimaksud tak memenuhi kebawajiban, harus segera diselesaikan sampai tuntas,” tegas anggota Pansus, Edwar Samsi SIP MM.
Ketua Pansus, Nurwito mengakui, Selasa (19/7) merupakan tahap finishing terkait pembahasan Raperda yang dimaksud. Pansus memberikan sejumlah rekomendasi, bertujuan agar masalah-masalah yang terjadi terkait penggunaan anggaran tahun 2015 bisa terselesaikan. “Sudah ada rekomendasi yang dihasilkan pansus agar dapat menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan APBD tahun lalu,” tutp Nurwito. (320)
Sumber:www.bengkuluekspress.com 19 Juli 2016