TAIS,BE – Penggunaan anggaran bantuan untuk partai politik (Parpol) pada 2015 banyak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK itu tidak segera ditindaklanjuti oleh parpol yang mendapatkan bantuan dana, maka dana bantuan dana parpol 2017 mendatang terancam tidak disalurkan lagi.
“LHP BPK untuk dana bantuan parpol sudah diserahkan ke seluruh parpol yang memiliki wakil di DPRD Seluma. Karena hanya paprol yang memiliki wakil di DPRD Seluma yang mendapat dana bantuan parpol,” tegas Kepala Kesbangpol Seluma Drs Khairi Sustam MSi didampingi Kabid Bina Ideologi Wawasan dan Kebangsaan H Joko Tabes MSi kepada BE kemarin (12/8).
Temuan BPK itu paling banyak pada pos belanja pendidikan politik yang minim. Hampir seluruh parpol yang punya wakil di DPRD Seluma anggaran pendidikan politiknya tidak sampai 60 persen. Padahal seharusnya minimal 60 persen dana parpol digunakan untuk pendidikan politik. Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi BPK Provinsi Bengkulu.
“Apa yang menjadi temuan BPK tersebut diharapkan dapat di tindak lanjuti oleh masing-masing parpol tersebut. Bukan hanya didiamkan saja,” harapnya.
Temuan BPK tersebut dijadikan dasar pencairan tahap II, III dan IV 2016. Karena Pemkab Seluma baru mencairkan tahap pertama untuk tahun 2016 ini. Selain itu juga bisa mempengaruhi dana parpol pada 2017 masih dikucurkan atau tidak. Tahun ini haruslah jeli dalam pelaporan dan lebih tertip administrasi,” singkatnya
Tabes pun mengingatkan. mulai tahun ini, anggaran parpol yang digunakan untuk perjalanan dinas pengurus parpol harus dilengkapi dengan boarding pass (tiket) pesawat. Kemudian juga dilengkapi dengan bukti sampai perjalanan dinas tersebut. Termasuk tujuan perjalanan dinas para pengurus partai. (333)
Sumber:www.bengkuluekspress.com 13 Agustus 2016