KOTA BINTUHAN – Menindak lanjuti laporan masyarakat atas penggunaan dana desa beberapa tahun terakhir, Inspektorat Kaur telah melakukan audit di beberapa desa. Sepanjang tahun 2020 ini berdasarkan hasil audit penggunaan DD di lima desa, Inspektorat berhasil mengembalikan kerugian negara ke kas desa sebesar Rp 221,8 juta.
Sumber : Rakyat Bengkulu