UNDANG UNDANG DASAR TAHUN 1945
PERUBAHAN KETIGA UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
BAB VIII A – BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeniksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2006
TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Sebagai Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
download PDF UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2004
TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004
TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA
download PDF UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003
TENTANG KEUANGAN NEGARA