SELUMA – Tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma dalam sidang perkara korupsi APBDes Arang Sapat, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Tahun anggaran 2020. ketiganya yakni, Camat Lubuk Sandi, Wanharudin, S.Sos,MM, pendamping Desa, Beti, dan Direktur CV. Tanjung Mas, Rudi Hartono sebagai Sub Kontraktor pada Pembangunan dan Pengerasan Jalan Desa Arang Sapat tanggal 12 maret 2020.
Sumber : Rakyat Bengkulu