SELUMA- Jangka waktu 60 hari pengembalian temuan kerugian negara pada pengelolaan Dana Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2019-2021 berakhir Jumat 31 Maret lalu. Dari total dugaan kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Seluma, sekitar Rp 359,2 juta masih tersisa Rp 75,2 Juta lagi yang belum dikembalikan
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu