Deadline Pengembalian Akhir April

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Menghimbau Kepada ASN dan honorer BPKAD Kota Bengkulu untuk segera mengembalikan tunjangan dana Beban Kerja (BK) yang mereka tahun 2015 lalu sampai akhir april 2018 nanti. Jika masih ada yang belum mengembalikan sampai batas waktu yang sudah ditentukan, Kejari Bengkulu memastikan ada konsekuensi hukumannya. Konsekuensi hukum yang dimaksud adalah, mereka yang dijerat dengan junto pasal 55 ayat (1) KUHP atau orang yang turut melakukan tindak pidana korupsi bisa dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan yang melakukan tindak pidana korupsi.


Baca Lebih Lanjut Buka Link:
23042018-02-Deadline Pengembalian Akhir April

Sumber : Bengkulu Ekspress
Entitas : Kota Bengkulu