BENGKULU – Sekitar 20 orang yang mengatasnamakan Simpul Intelektual Masyarakat Bengkulu Tengah (SIMBT), Selasa, 26 September sekitar pukul 09.00 WIB, menggelar demo di depan kantor Gedung BPK Perwakilan Provisi Bengkulu. Mereka menuntut agar BPK RI melakukan audit investigasi atau audit ulang terhadap 20 item temuan BPK sejak tahun 2015 sampai 2016 di Pemda Bengkulu Tengah (Benteng).
Selain itu juga mempertanyakan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diraih Pemda Benteng selama lima tahun berturut-turut. Koordinator Lapangan (korlap) aksi, Harisna Asari mempertanyakan dasar BPK RI memberikan opini WTP selama lima tahun berturu-turut kepada Pemda Benteng. “Kami meminta agar BPK melakukan audit aset. Lalu meminta agar BPK dapat menugaskan auditor yang memiliki kredibilitas baik. Sebab selama ini terindikasi ada upaya oknum pejabat melakukan lobi-lobi untuk mendapatkan opini WTP,’’ ujar Harisna.
BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu juga didesak menindaklanjuti temuan tahun 2016 untuk direkomendasikan ke penegak hukum. Serta audit kembali penggunaan dana hibah KONI Benteng tahun 2015-2016 dan beberapa penggunaan anggaran lainnya. Termasuk juga di dalamnya pembelian lahan Denzipur. “Jadi kami minta agar seluruh temuan selama ini diaudit ulang. Kami juga minta agar auditor yang nakal dapat disanksi,’’ jelasnya.
Sementara itu, Kepala Subauditorat Bengkulu I BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Acep Mulyadi mengatakan akan menampung aspirasi masyarakat. Pihaknya sudah menjadwalkan melakukan audit berupa pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Selama ini di tahun 2011-2015 besar kemungkinan tim auditor memiliki penilaian atau petimbangan professional, sehingga Pemda Benteng selalu menerima WTP.
“Jadi tidak benar kalau ada auditor yang nakal. Jika ditemukan jelas disanksi dan bisa dipecat. Tahun 2016 itu Benteng menerima opini WDP itu karena ada kerugian Negara yang melebihi batas toleransi,’’ jelasnya. Diakui Acep bahwa walaupun ada temuan, kerugian negara sekaligus, jika ditindaklanjuti, maka masih berpeluang mendapatkan opini WTP. Akan tetapi jika pengembaliannya lewat dari proses penilaian pengelolaan keuangan maka tidak bisa lagi.
Sementara itu, Wakil Bupati Benteng, Septi Peryadi, S.TP mengatakan aksi demo salah satu bentuk demokrasi di Indonesia. Termasuk juga demo yang terjadi di BPK. Terkait tuntutan pendemo, Wabup mengatakan akan disikapi dengan mengikuti aturan yang ada. Untuk WTP hal tersebut yang melaksanakan adalah lembaga negara, dan Pemkab Benteng hanya menerima hasil pemeriksaan.
“Pemkab Benteng pasti akan mengikuti aturan yerkait hal yang di sampaikan dalam aksi demo,” demikian Wabup.(che/vla)
Sumber: http://harianrakyatbengkulu.com